PROFIL BPKAD KAB. MINAHASA SELATAN
Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah
Profil
BPKAD Kab. Minahasa Selatan
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Selatan merupakan unsur unit pelaksana dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Tugas pokok diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2016
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh Satuan Organisasi dalam Lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Sekretariat terdiri dari:
Sub Bagian Kepegawaian, mempunyai tugas melaksanakan penataan administrasi kepegawaian dan menyelenggarakan urusan rumah tangga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Sub Bagian Umum, mempunyai tugas menyelenggarakan tata usaha dan administrasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi keuangan dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan anggaran dan belanja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Bidang Anggaran terdiri dari:
Sub Bidang Perencanaan Penyusunan Anggaran, Penelitian DPA dan Anggaran Kas, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Anggaran di bidang tugasnya dan merencanakan penyusunan APBD dan RAPBD.
Sub Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Anggaran di bidang tugasnya
Sub Bidang Pengendalian dan Otorisasi SPD mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Anggaran dibidang tugasnya.
Bidang Anggaran
Bidang Anggaran mempunyai tugas menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P), mengendalikan pelaksanaan anggaran dan menyiapkan Surat Penyediaan Dana.
Bidang Akuntansi
Bidang Akuntansi mempunyai tugas mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data keuangan pemerintah daerah, secara sistimatis dan kronologis serta melaporkannya secara periodik
Bidang Akuntansi terdiri dari:
Sub Bidang Akuntansi, Evaluasi dan Investasi Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Akuntansi di bidang tugasnya dan melakukan pendataan Investasi
Sub Bidang Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Akuntansi dibidang tugasnya untuk melakukan pencatatan semua transaksi penerimaan dan pengeluaran yang ada serta menyusun laporan keuangan.
Bidang Perbendaharaan terdiri dari:
Sub Bidang Penerimaan, Pengeluaran dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perbendaharaan di bidang tugasnya dan mencatat segala transaksi yang ada
Sub Bidang Penelitian dan Penerbitan SP2D mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perbendaharaan dibidang tugasnya memeriksa SPP, SPM dan meneliti kebenaran SP2D yang diterbitkan.
Bidang Perbendaharaan
Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, Dana Perimbangan/Subsidi Daerah Otonom serta Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bidang Aset
Bidang Aset mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis dalam rangka melaksanakan perencanaan kebutuhan dan anggaran penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, pengamanan pengadaan barang daerah, administrasi perbendaharaan barang daerah, sensus barang daerah, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pelelangan/ penjualan, sumbangan/hibah kepada pihak lain dan pemusnahan barang daerah.
Bidang Aset terdiri dari:
Sub Bidang Pelaporan dan Perencanaan Aset, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Asetdibidang tugasnya dalam pengelolaan aset yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan
Sub Bidang Pengamanan, Penyimpanan dan Monitoring Aset, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Aset dibidang tugasnya dan menganalisa semua data aset yang ada.
Sub Bidang Penilaian, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Aset, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Aset dibidang tugasnya dan menginventarisir semua aset