Badan Pengelola Keuangan & Aset daerah
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merupakan unsur unit pelaksana dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, memiliki tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Untuk memudahkan layanan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan, maka BPKAD menyediakan layanan secara daring diantaranya :
Agenda BPKAD
Ada yang ingin ditanyakan?
Anda bisa menghubungi kami lewat nomor telp yang tertera di bawah ini atau bisa juga melalui form yang telah kami sediakan. Untuk layanan lewat telp hanya akan kami layani pada saat jam kantor. Apabila Anda ingin menghubungi kami diluar jam kantor, silahkan menghubungi kami lewat form yang telah disediakan.